Buku Besar XRP atau XRPL adalah buku besar terdistribusi yang bersifat sumber terbuka yang diciptakan oleh Ripple. Cryptocurrency asli dari Buku Besar XRP adalah XRP.
Berbeda dengan Bitcoin (BTC) yang mengandalkan blockchain terdistribusi dengan transaksi yang diproses dan dilindungi melalui penambangan dengan metode proof of work, transaksi XRP dikelola oleh jaringan validator yang terpercaya di dalam Buku Besar XRP.
Baca Juga:
Krisis Keuangan Makin Parah, 70 Persen Warga RI Tak Punya Tabungan
Transaksi Ripple terdaftar secara publik dalam buku besar konsensus terdistribusi yang memiliki struktur data yang serupa dengan blockchain, di mana blok-blok data yang baru menyertakan hash dari blok sebelumnya.
Namun, cara konsensus ini berbeda dari yang terdapat di Bitcoin atau Ethereum. Sistem ini tidak memerlukan Proof of Work (PoW), sehingga tidak ada proses penambangan yang terlibat dalam XRP. Sebagai gantinya, XRP menggunakan metode konsensus yang dinamakan Algoritma Konsensus Protokol Ripple.
Keandalan XRPL dijaga oleh sekelompok node yang terpercaya. Setiap transaksi harus mendapatkan persetujuan dari mayoritas node tepercaya ini agar dapat mencapai kesepakatan dan dicatat dalam Buku Besar XRP.
Baca Juga:
Tembus Rp1,3 Triliun, Antusiasme Masyarakat Terhadap Tabungan BRI Simpedes Tinggi
Bagaimana cara mencapai konsensus tanpa penambangan?
XRPL mengaplikasikan seperangkat prinsip yang berbeda yang dikenal sebagai Ripple Consensus Protocol Algorithm atau RCPA. RCPA menjelaskan cara XRPL diatur oleh jaringan node validator Ripple yang bersifat independen.
Setiap transaksi yang terjadi dalam Ripple harus diverifikasi oleh minimal 80% dari node di jaringan. Siapa pun dapat berperan sebagai validator. Namun, Ripple memiliki sekumpulan validator yang telah diakui sebagai dapat dipercaya. Daftar dari node-node tepercaya ini disebut Daftar Node Unik atau UNL.