"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.
Konsep Baru Restitusi Pajak
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Perkuat Kepercayaan Global terhadap Fundamental Ekonomi Indonesia di Washington DC
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti memastikan, kebijakan terbaru itu tak akan mengganggu hak restitusi para wajib pajak.
"Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur.
Kendati begitu, ia menekankan, perubahan mendasar kebijakan restitusi nantinya akan menitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat akan diperkuat ke depannya khusus untuk yang terbukti patuh memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
Soroti Restitusi Pajak Rp360 T, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran Besar
"Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu," tegasnya.
"Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja," ungkap Inge.
Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.