Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Perkuat Kepercayaan Global terhadap Fundamental Ekonomi Indonesia di Washington DC
DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Soroti Restitusi Pajak Rp360 T, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran Besar
Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Cash Flow Terganggu