"Tentu kalau diperketat yang berujung menjadi lambat maka akan mempengaruhi cash flow. Ini terpulang dari wajib pajak dalam mengelola cash flownya. Prinsipnya restitusi adalah hak wajib pajak, gak perlulah dipersulit," tuturnya.
"Kalau negara tidak punya uang, ya cari sumber dana lain dan jangan halangi atau persulit wajib pajak. Atau kurangi belanja-belanja yang kurang prioritas, dan jangan semua kemudian menjadi prioritas dan urgent," ungkap Kacuk.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Perkuat Kepercayaan Global terhadap Fundamental Ekonomi Indonesia di Washington DC
Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Sari Esayanti. Ia bahkan menekankan, pemerintah sudah seharusnya meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak, yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
Ia turut menekankan, restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.
"Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Sari.
Baca Juga:
Soroti Restitusi Pajak Rp360 T, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran Besar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.