Merespons kebijakan baru restitusi, kalangan pengusaha pun telah buka suara, salah satunya disampaikan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyapratama.
Ia mengatakan, pengusaha hingga kini masih memantau rencana pengubahan skema restitusi ini melalui penerbitan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Perkuat Kepercayaan Global terhadap Fundamental Ekonomi Indonesia di Washington DC
"Sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi, kami memandang penting adanya diskusi konstruktif bersama pemerintah guna memastikan kebijakan ini selaras dengan situasi dunia usaha dan iklim investasi yang kondusif," kata Siddhi kepada CNBC Indonesia.
Siddhi mengatakan, pihak pengusaha pun belum memperoleh informasi skema baru restitusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Ia baru mendengar adanya kebijakan restitusi yang akan diberlakukan secara selektif.
"Kami masih menunggu perkembangan terakhir, walaupun ada pemikiran pemberlakuan kebijakan secara selektif," tegasnya.
Baca Juga:
Soroti Restitusi Pajak Rp360 T, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran Besar
Sementara itu, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto juga mengaku belum mendapatkan informasi skema baru yang akan diterapkan pemerintah terkait restitusi pajak. Namun, ia menekankan, kebijakan baru ini sepatutnya tidak menyetop sementara restitusi pajak, karena itu hak para wajib pajak.
"Restitusi itu hak wajib pajak, mestinya kalau sudah disetujui besarannya ya segera dicairkan, di samping proses persetujuannya harus dipercepat pula," tegus Kacuk.
Kacuk menekankan, bila kebijakan restitusi terganggu, efeknya akan mempengaruhi aliran dana operasional atau cash flow perusahaan. Ujungnya malah mengganggu aktivitas industri di dalam negeri, yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi.