WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang baru saja diberhentikan.
Menurutnya, pemecatan itu berdasarkan temuan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Ia mendukung aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh anak buahnya itu.
Baca Juga:
Penipuan Mengatasnamakan DJP Meningkat, Wajib Pajak Diminta Waspada
"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" wanti-wanti sang menteri.
Sang Bendahara Negara juga menuturkan upaya Kemenkeu untuk memperbaiki coretax. Perbaikan sistem administrasi perpajakan canggih milik negara itu diklaim akan rampung pada bulan Oktober 2025.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Menkeu Purbaya turut mengklarifikasi soal ahli teknologi informasi (IT) yang diminta untuk memperbaiki coretax. Ia menegaskan ahli tersebut bukan berasal dari luar negeri.
"Coretax mungkin satu bulan selesai. Yang orang bilang enggak mungkin, saya kirim ahli. Ahlinya tuh bukan dari luar negeri, luar itu ahli luar (Kementerian) Keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa satu bulan ini," jelasnya optimistis soal pembenahan coretax.
"Dua minggu lagi (sisa Oktober 2025), 15 hari lagi berarti ya? Kemungkinan kalau meleset sedikit enggak apa-apa, tapi kelihatannya sudah clear," imbuhnya.