"Dengan hal seperti itu, suka tidak suka, kita harus mulai mengefisienkan impor, harus juga mengurangi ketergantungan dengan BBM," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Bikin Rontok Subsidi BBM, Ini Dampak Perang Iran Vs Israel ke RI
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp12,4 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT) dari kenaikan BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.
BLT yang diterima yakni sebesar Rp 150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Baca Juga:
Harga BBM Turun di Musim Mudik Lebaran, Ini Daftarnya
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum sebesar Rp 2,17 triliun, untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.
Adapun kenaikan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri ESDM Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).
Berikut kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Jokowi: