Kebijakan ini juga didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS) yang menyediakan anggarannya sebesar Rp7,6 triliun untuk penyediaan migor satu harga ini.
Sampai dengan saat ini, lanjut Mendag, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Terkait kebijakan ini, Mendag juga menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang mulai berlaku 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) harus dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.