OJK mencatat total kerugian dana masyarakat yang dilaporkan akibat penipuan mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp402,5 miliar.
Baca Juga:
Faktor Usia dan PHK, Pembayaran Dana Pensiun Tembus Rp 20,79 Triliun
Selain rekening, jumlah pelaku usaha jasa keuangan yang dilaporkan dalam kasus-kasus penipuan tersebut mencapai 193 PUJK.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki.
Dalam konteks penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun, Naik 25,75% dalam Setahun
OJK mencatat telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Selain itu, terdapat 40 instruksi tertulis yang dijatuhkan kepada 40 PUJK.
OJK juga mengenakan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK selama periode tersebut.