Dalam aspek pengawasan perilaku pelaku usaha atau market conduct, OJK juga melakukan penindakan berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan 19 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp3,82 miliar.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan, praktik penagihan, serta penanganan klaim asuransi.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen,” ungkap Kiki.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Langkah tersebut dilakukan sebagai hasil pengawasan langsung dan tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, OJK juga melakukan penegakan ketentuan secara konsisten.
Penegakan tersebut mencakup keterlambatan dan tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024.