Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen.
Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp82,46 miliar.
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
Selain rupiah, penggantian juga dilakukan dalam mata uang asing sebesar 3.281 dolar Amerika Serikat dan 27.365 dolar Singapura.
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK turut melakukan penegakan ketentuan secara tegas.
Sebanyak enam sanksi administratif berupa peringatan tertulis dijatuhkan kepada PUJK yang melanggar.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Selain itu, OJK mengenakan 26 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp612,15 juta.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran berupa keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, serta tetap tidak disampaikannya laporan meski telah dinyatakan lalai.
OJK menegaskan bahwa PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan memenuhi kewajiban sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.