WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penagihan kredit dengan kekerasan menyeret nama PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) hingga membuat Otoritas Jasa Keuangan turun tangan.
OJK memanggil PT TAFS untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan jasa mata elang atau matel dalam proses penagihan kredit kepada konsumen.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Dugaan tersebut mencuat dalam kasus penagihan yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
“Dilakukan langkah ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK, khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” ujar Agus.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Menurut Agus, OJK akan menelusuri dugaan penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan tersebut.
OJK juga membuka peluang pemberian sanksi apabila dalam pendalaman ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek.