Pertama, PT TAFS diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan.
Evaluasi itu mencakup kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar aturan.
Kedua, PT TAFS diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Ketiga, PT TAFS diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penagihan tersebut.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Perusahaan juga diminta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses internal.
Keempat, PT TAFS diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan.
Penguatan pengawasan itu mencakup tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga yang digunakan perusahaan.