Pertama, PT TAFS diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan.
Evaluasi itu mencakup kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Soban Dairi, Polisi Wawancara Saksi
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar aturan.
Kedua, PT TAFS diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Ketiga, PT TAFS diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penagihan tersebut.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Surat Palsu untuk Provokasi Warga, Mantan Terpidana Dilapor Ke Poldasu
Perusahaan juga diminta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses internal.
Keempat, PT TAFS diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan.
Penguatan pengawasan itu mencakup tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga yang digunakan perusahaan.