OJK mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat lepas tangan terhadap tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan.
Penagihan wajib dilakukan secara beretika dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
OJK menegaskan kegiatan penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan prinsip pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
“Merupakan bentuk tanggung jawab konsumen, pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan,” ujar Agus.
Selain membayar angsuran tepat waktu, konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan.