Kelima, PT TAFS diminta melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Komunikasi publik tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Soban Dairi, Polisi Wawancara Saksi
Keenam, PT TAFS diminta menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK.
Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS.
“Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya, OJK,” ujar Agus.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Surat Palsu untuk Provokasi Warga, Mantan Terpidana Dilapor Ke Poldasu
OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Kewajiban tersebut juga berlaku dalam proses penagihan kepada konsumen.
“Bertanggung jawab juga PUJK atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen,” ujar Agus.