Kelima, PT TAFS diminta melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Komunikasi publik tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Keenam, PT TAFS diminta menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK.
Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS.
“Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya, OJK,” ujar Agus.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Kewajiban tersebut juga berlaku dalam proses penagihan kepada konsumen.
“Bertanggung jawab juga PUJK atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen,” ujar Agus.