Konsumen tidak boleh memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek agunan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
“Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku,” ujar Agus.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Agus mengatakan masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga komitmen dalam memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Kasus dugaan penagihan oleh matel ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen di sektor pembiayaan.
OJK menekankan bahwa industri pembiayaan harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi, tertib, dan sesuai aturan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.