WahanaNews.co | Menjelang lebaran, umumnya anggaran belanja masyarakat membengkak. Hal tersebut bisa jadi pemicu suburnya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Namun faktanya, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa tren keberadaan pinjol ilegal sudah menurun beberapa tahun belakangan.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
“Pada tahun 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 155 aplikasi Pinjol Ilegal,” ujarnya, melansir Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Memang, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, penurunan sudah mulai terjadi sejak 2020 dari posisi tertinggi pinjol ilegal di 2019.
Di 2020, SWI telah menghentikan 1028 pinjol ilegal dari tahun sebelumnya sebanyak 1493 pinjol ilegal.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Hingga akhir tahun 2022, jumlahnya pun terus menurun. Pada periode tersebut, Kiki menyebutkan SWI hanya menghentikan sebanyak 698 pinjol ilegal.
Meskipun demikian, Kiki menyadari bahwa SWI tidak menutup mata dengan kemungkinan masyarakat lengah terhadap tawaran pinjol ilegal menjelang lebaran. Oleh karenanya, sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Menurut Kiki, cara tersebut cukup memberikan dampak mengingat selama beberapa tahun terakhir dilakukan peningkatan dalam hal sosialisasi. Tercermin dari jumlah pinjol ilegal yang dihentikan dari tahun ke tahun terus menurun.