WAHANANEWS.CO, Jakarta - Awal tahun 2026 dibuka dengan sinyal peringatan keras dari lantai bursa setelah Bursa Efek Indonesia mengumumkan puluhan emiten yang terancam angkat kaki dari perdagangan saham.
Sebanyak 70 perusahaan tercatat dinyatakan memiliki potensi pembatalan pencatatan saham atau delisting pada tahun 2026 akibat kondisi usaha yang dinilai bermasalah.
Baca Juga:
IHSG BEI Rabu Sore Ditutup Naik Ikuti Penguatan Bursa Asia dan Global
Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa potensi delisting dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum, serta tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Selain itu, perusahaan tercatat juga berisiko didepak dari bursa apabila tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan dan atau mengalami suspensi perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, maupun di seluruh pasar, paling singkat selama 24 bulan berturut-turut.
Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa emiten yang sahamnya disuspensi selama enam bulan berturut-turut juga masuk dalam kategori berpotensi delisting dan wajib diumumkan kepada publik.
Baca Juga:
IHSG Anjlok 9,19 Persen Usai Libur Lebaran, Sentuh Level 5.912
“Per tanggal 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih,” tulis BEI dalam Pengumuman BEI No. Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 yang dikutip Kamis (1/1/2025).
Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat empat badan usaha milik negara yang masuk dalam daftar perusahaan berisiko delisting, yakni PT Indofarma (Persero) Tbk, PT PP Properti (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, serta PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Tak hanya BUMN, sejumlah perusahaan dari sektor swasta lintas industri juga masuk radar bursa, mulai dari sektor tekstil hingga energi.