Jika simplifikasi kembali diterapkan, kata Edi, dari sisi harga, rokok illegal secara head to head bersaing dengan rokok golongan 2 dan 3 di pasaran.
Sehingga, apabila dilakukan simplifikasi, maka akan berpotensi semakin maraknya rokok illegal di pasaran.
Baca Juga:
Blunder, Menkeu Purbaya Menunda Cukai MBDK
“Jarak harga rokok yang paling rendah akan lebih lebar dibandingkan rokok ilegal sehingga masyarakat berpotensi lebih memilih rokok illegal. Di samping itu, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan karena konsumen akan lebih memilih membeli rokok illegal,” pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.