WahanaNews.co | Pelaku industri rokok meminta pemerintah tak lagi menaikkan tarif cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) atau cukai rokok dengan mudah maupun batasan produksi rokok.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan saat ini IHT legal dalam proses penyesuaian akibat kenaikan tarif cukai yang eksesif selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga:
Lebih Baik Stop Merokok, Tahun Depan Harganya Bakal Lebih Mahal!
“Bahkan, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, kenaikannya mencapai 56,5 persen. Sementara, di saat bersamaan, pelaku IHT legal juga harus menghadapi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi yang melambat. Itu berdampak menurunkan daya beli,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (4/7/2022).
Menurut Henry, dampak kenaikan tarif cukai dan pandemi Covid-19 masih sangat terasa, yaitu produksi turun dan pasar tergerus oleh rokok ilegal yang semakin marak, sehingga omset anggota GAPPRI turun drastis.
“Hemat kami, dengan situasi itu seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang makin memberatkan kelangsungan usaha IHT legal. Sebagai alternatif, optimalisasi penerimaan Negara dari sumber lain, kami mendorong pemerintah berkomitmen mewujudkan ekstensifikasi cukai,” ucapnya.
Baca Juga:
Naikkan Tarif Cukai Rokok Tanpa Persetujuan DPR, Sri Mulyani: Saya Minta Maaf
Keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dimana pemerintah melakukan penyederhanaan (simplifikasi) dari 10 layer menjadi delapan layer dinilai juga menjadi ancaman bagi pelaku industri.
Menurutnya simplifikasi akan melemahkan daya saing yang dapat mematikan pabrikan menengah dan kecil.
Dimulai dari golongan yang dihilangkan layernya, karena harus naik ke golongan atasnya akibat peraturan, bukan karena kemampuan dan penambahan produksi.