Dalam periode pertama, Kemenkeu telah menetapkan 33 daerah penerima alokasi insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam beleid itu, Kemenkeu menggelontorkan Rp330 miliar ke 33 daerah yang terdiri atas 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi terbaik.
Baca Juga:
Azwar Anas Janjikan Insentif untuk 2.000 PNS yang Bersedia Pindah ke IKN Nusantara
Penilaian kategori pengendalian inflasi tersebut didasarkan pada pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah. [alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.