Sementara jika dilihat dari waktu pelunasan, para debitur yang melunasi utangnya pada bulan Juni akan diberikan keringanan sebesar 40 persen; lalu jika dibayarkan pada bulan Juli-September mendapat keringanan 30 persen; kemudian jika dibayarkan pada periode Oktober-Desember akan mendapat keringanan sebesar 20 persen.
Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp 8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang tahun 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
Baca Juga:
OJK Perketat Aturan: Terlibat Judol, Siap-siap Ditolak KPR!
"Kita bisa memberikan keringanan sampai dengan 80 persen, malah ada (utang) pokoknya dihapuskan," urainya.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan darai aparat/dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.
Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2022. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.