"Tanpa pengawasan ketat maka pembatasan ini akan berpotensi membuka pasar gelap baru pada BBM subsidi," kata Niti pada wartawan, Minggu (17/5/2026).
YLKI juga menekankan pentingnya jaminan ketersediaan BBM subsidi maupun non-subsidi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat kebijakan diterapkan.
Baca Juga:
Pelangsir Gaji Rp 80.000 Sehari Ditangkap Polresta Jambi, Sedangkan Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Pinggiran Kota Jambi
"Jangan sampai konsumen dipaksa naik kelas namun kesulitan mendapatkan BBM non subsidi atau bahkan antrean yang panjang," imbuh Niti.
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses penyusunan kebijakan.
Menurut Niti, kebijakan yang berdampak luas harus dibahas secara terbuka dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Investigasi Penyalahgunaan Solar Subsidi Pemicu Antrean Kendaraan Panjang
"Membuat kebijakan harus ada suara atau partisipasi dari masyarakat, serta harus disosialisasikan secara masif," tegas Niti.
Secara terpisah, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai pembatasan BBM subsidi pada dasarnya sudah berjalan melalui pengurangan kuota harian dari 60 liter menjadi 50 liter.
Tulus menyebut model pembatasan berbasis kuota lebih efektif dibandingkan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC) kendaraan.