Payung hukum kebijakan ini akan dibahas melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidies. Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan potensi hematnya, hitungan kami itu 10%-15% daripada volume," kata Satya dalam Sarasehan Energi, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:
Pelangsir Gaji Rp 80.000 Sehari Ditangkap Polresta Jambi, Sedangkan Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Pinggiran Kota Jambi
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Sebagai operator, Pertamina akan mengikuti seluruh ketentuan dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan DEN.
"Kami sebagai operator menunggu dan akan mengikuti arahan pemerintah. Porsi juknis dan tata caranya ada di pemerintah, apakah melalui BPH Migas dan DEN, atau BPH yang akan keluarkan regulasinya," kata Roberth.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Investigasi Penyalahgunaan Solar Subsidi Pemicu Antrean Kendaraan Panjang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.