Mendag Busan juga menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang
mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19. Keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali. Selain itu, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang
menjadi pertimbangan keputusan ini.
Baca Juga:
Wamendag Roro Dalami Potensi Kerja Sama dengan Belanda dan Soroti Penyelesaian Indonesia-EU CEPA
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir, demi kelangsungan dan daya saing industri nasional secara menyeluruh,” tegas Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.