Pandangan serupa disampaikan Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar yang mempertanyakan keyakinan pemerintah terhadap efektivitas pemblokiran layanan publik sebagai alat penagihan.
"Jika pemblokiran rekening saja tidak mampu mengatasi tantangan penagihan utang pajak, apa yang membuat pemerintah itu yakin pemblokiran layanan publik lainnya akan efektif," kata Fajry.
Baca Juga:
Pajak Dipangkas 80 Persen, KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Sistemik
Ia menilai penerapan kebijakan ini akan melibatkan banyak instansi di luar DJP, sehingga tanpa insentif dan mekanisme koordinasi yang jelas, pelaksanaannya berpotensi terhambat persoalan birokrasi.
Menurut Fajry, pada dasarnya wajib pajak akan berupaya melunasi kewajibannya jika memiliki kemampuan finansial, namun masalah muncul ketika kondisi usaha memburuk dan arus kas tidak mencukupi.
"Menjadi masalah, jika kemudian wajib pajak badan yang terdampak, mereka tidak bisa mendapatkan layanan publik berupa perizinan padahal bukan karena ingin mengelak tapi karena tidak punya uang untuk membayarnya, omzetnya lagi anjlok, usaha mereka kemudian akhirnya terhenti," ujarnya.
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Ia pun mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk pengalaman UD Pramono, pengepul susu yang usahanya terganggu akibat pemblokiran rekening karena tunggakan pajak.
"Tentu kita tidak mau kasus serupa lebih banyak bermunculan pasca adanya peraturan ini, apalagi kalau kemudian pemblokiran tersebut dilakukan secara otomatis melalui GovTech," pungkas Fajry.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.