Menurutnya, borrower akan lebih mengutamakan apakah masih bisa memberikan pembiayaan atau tidak, alih-alih mereka melihat putusan KPPU.
"Pelaku Industri, seharusnya, melakukan gugatan ulang. Namun demikian, karena yang dipasalkan banyak platform apakah bisa sendiri atau harus semuanya. Ya saya rasa Asosiasi Fintech Pendanaan Besama Indonesia (AFPI) bisa memfasilitasi hal tersebut," pungkas Nailul.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menghormati keputusan KPPU. Seperti diketahui, putusan tersebut telah diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan, dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"OJK akan terus mendorong industri Pindar (Pinjaman Daring/ Pinjaman Online/ Pinjol) untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:
Surat Edaran ESDM Soal BBM Dinilai Tak Adil: Sah Administratif, Lemah Substantif
Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjaman daring kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.