WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan pengawasan perilaku pasar (market conduct) dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pasalnya, masyarakat masih berada di posisi rentan, sehingga jumlah kasus pengaduan konsumen hingga saat ini terbilang tinggi. Tak sedikit masyarakat yang tertipu produk sektor keuangan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan data OJK periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2023 ada 9.836 aduan terkait perbankan, 117 terkait pasar modal, 1.600 terkait asuransi, 3.828 terkait pembiayaan dan 3.944 terkait fintech pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjabarkan program penguatan pengawasan market conduct akan mencakup empat hal.
"Penegasan Kewenangan Market Conduct dalam UU P2SK antara lain literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha sektor keuangan, penangan pengaduan dan pemberantasan penipuan investasi," kata Friderica, melansir CNN Indonesia, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Terkait literasi keuangan, ia menyebut masyarakat Indonesia masih memiliki kerentanan lantaran tingkat literasinya masih rendah. Ada ketimpangan (gap) yang jauh antara tingkat literasi keuangan masyarakat dengan tingkat inklusi keuangan, yakni mencapai 35,4 persen.
"Pada 2022, tingkat literasi keuangan mencapai 49,7 persen, sementara tingkat inklusi keuangan mencapai 85,1 persen. Ada gap sekitar 35,4 persen," ucap wanita yang akrab dipanggil Kiki tersebut.
Meski ada gap yang tinggi, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat naik dari tahun ke tahun. Pada 2019, tingkat literasi keuangan mencapai 38 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan sebesar 76,2 persen.