WahanaNews.co, Jakarta – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno Benny Soetrisno mengusulkan skema lain agar pekerja tetap dapat memiliki rumah. Salah satunya dengan memaksimalkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Kalangan pengusaha dan buruh kompak kali ini, yakni dalam menolak potongan gaji untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga:
Usai Demo Tolak Tapera 8 Mahasiswa Jadi Tersangka di Makassar
"Pengusaha mengusulkan mengenai perumahan bisa dilakukan dengan Jamsostek (BPJS Tenaga Kerja) dimana anggota BPJS TK bisa menerima manfaat dari simpanannya untuk mengadakan rumah, bukan menambah iuran untuk pengadaan Rumah melalui Tapera," kata Benny melansir CNBC Indonesia, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, dibanding memotong gaji para pegawai, pemerintah bisa mencobanya terlebih dahulu program Tapera khusus untuk ASN, Polri dan Angkatan bersenjata lainnya.
"Kewajiban pekerja sudah cukup banyak pak disamping membayar pajak penghasilan PPh21, iuran BPJS TK juga iuran BPJS Kesehatan. Semua beban tersebut wajib hukumnya, dimana ada komponen dalam BPJS TK selain asuransi kecelakaan kerja ada simpanan wajib untuk Hari Tua dan iuran wajib untuk Pensiun," kata Benny.
Baca Juga:
Banyak Mendapat Penolakan, UU Tapera Digugat ke MK
Dari sisi buruh, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Roy Jinto menolak PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera hanya semakin mempersulit dan memberat buruh dengan iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan. Saat ini, potongan upah buruh sudah terlalu banyak dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, Jaminan Pensiun dan lain-lain.
"Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gaji dan biaya operasional Badan Pengelola Tapera dibebankan dari simpanan rakyat yang di wajibkan melalui UU TAPERA," kata Roy.