WAHANANEWS.CO, Jakarta – Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pengukuhan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Ketua Umum DPN Perapki, KRT Tohom Purba, menilai pengukuhan tersebut bukan hanya capaian akademik personal, melainkan momentum penting bagi masa depan perlindungan konsumen di Indonesia yang hingga kini masih menghadapi tantangan struktural dan kelembagaan.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Mahkamah Agung dan KAI atas Ketegasan terhadap Advokat yang Tak Hormati Pengadilan
“Pengukuhan Prof. Hulman adalah kabar baik bagi ekosistem hukum perlindungan konsumen nasional. Indonesia membutuhkan lebih banyak guru besar yang tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga berani menawarkan terobosan kelembagaan yang visioner,” ujar Tohom, Jumat (30/1/2026).
Tohom secara khusus mengapresiasi gagasan Prof. Hulman terkait urgensi pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen sebagai pengadilan khusus.
Menurutnya, ide tersebut sejalan dengan kebutuhan nyata di lapangan, di mana konsumen kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha bermodal besar.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia
“Selama ini, konsumen sering kali terjebak dalam proses hukum yang panjang, mahal, dan tidak ramah. Gagasan pengadilan khusus sengketa konsumen adalah jawaban atas ketimpangan akses keadilan itu,” kata Tohom.
Ia menilai, keberadaan pengadilan khusus tidak hanya penting bagi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beritikad baik.
Dengan mekanisme sederhana, murah, dan terukur, sengketa konsumen dapat diselesaikan secara adil tanpa menghambat iklim usaha.
Tohom juga menyoroti kritik Prof. Hulman terhadap kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, wacana transformasi BPSK menjadi Pengadilan Sengketa Konsumen di bawah Pengadilan Negeri merupakan langkah strategis yang patut didorong secara serius oleh pembentuk undang-undang.
“BPSK selama ini berada di wilayah abu-abu: kewenangannya besar, tetapi kekuatan eksekusinya lemah. Jika ditransformasikan menjadi pengadilan khusus dengan dasar undang-undang yang kuat, maka keadilan substantif bagi konsumen akan lebih terjamin,” tegasnya, Jumat (30/1/2026).
Lebih jauh, Tohom menilai pemikiran Prof. Hulman sangat relevan dengan pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia berharap, kalangan akademisi dan praktisi hukum dapat bersinergi agar perubahan regulasi tidak berhenti pada kosmetik normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan riil konsumen.
“Negara tidak boleh membiarkan konsumen terus menjadi objek eksploitasi praktik bisnis yang tidak sehat. Pemikiran akademik seperti yang disampaikan Prof. Hulman harus menjadi kompas moral dan intelektual bagi pembuat kebijakan,” ujarnya.
Sebagai organisasi advokat yang fokus pada advokasi hak-hak konsumen, Perapki, lanjut Tohom, siap mendukung dan mengawal gagasan-gagasan progresif tersebut, baik melalui advokasi hukum, kajian akademik, maupun dorongan kebijakan publik.
“Perlindungan konsumen adalah ukuran keberpihakan negara pada keadilan sosial. Pengukuhan Prof. Hulman menambah energi intelektual baru untuk memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil ke semua pihak,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, UKI secara resmi mengukuhkan Prof. Hulman Panjaitan sebagai Guru Besar dalam Sidang Terbuka Senat di Aula UKI, Jakarta.
Rektor UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, menyebut pengukuhan tersebut sebagai momen penting yang memperkuat kontribusi UKI dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya perlindungan konsumen, sekaligus menegaskan komitmen kampus dalam melahirkan akademisi unggul yang berdampak bagi bangsa dan negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]