WAHANANEWS.CO, Jakarta – Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pengukuhan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Ketua Umum DPN Perapki, KRT Tohom Purba, menilai pengukuhan tersebut bukan hanya capaian akademik personal, melainkan momentum penting bagi masa depan perlindungan konsumen di Indonesia yang hingga kini masih menghadapi tantangan struktural dan kelembagaan.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Mahkamah Agung dan KAI atas Ketegasan terhadap Advokat yang Tak Hormati Pengadilan
“Pengukuhan Prof. Hulman adalah kabar baik bagi ekosistem hukum perlindungan konsumen nasional. Indonesia membutuhkan lebih banyak guru besar yang tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga berani menawarkan terobosan kelembagaan yang visioner,” ujar Tohom, Jumat (30/1/2026).
Tohom secara khusus mengapresiasi gagasan Prof. Hulman terkait urgensi pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen sebagai pengadilan khusus.
Menurutnya, ide tersebut sejalan dengan kebutuhan nyata di lapangan, di mana konsumen kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha bermodal besar.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia
“Selama ini, konsumen sering kali terjebak dalam proses hukum yang panjang, mahal, dan tidak ramah. Gagasan pengadilan khusus sengketa konsumen adalah jawaban atas ketimpangan akses keadilan itu,” kata Tohom.
Ia menilai, keberadaan pengadilan khusus tidak hanya penting bagi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beritikad baik.
Dengan mekanisme sederhana, murah, dan terukur, sengketa konsumen dapat diselesaikan secara adil tanpa menghambat iklim usaha.