Tohom juga menyoroti kritik Prof. Hulman terhadap kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, wacana transformasi BPSK menjadi Pengadilan Sengketa Konsumen di bawah Pengadilan Negeri merupakan langkah strategis yang patut didorong secara serius oleh pembentuk undang-undang.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Mahkamah Agung dan KAI atas Ketegasan terhadap Advokat yang Tak Hormati Pengadilan
“BPSK selama ini berada di wilayah abu-abu: kewenangannya besar, tetapi kekuatan eksekusinya lemah. Jika ditransformasikan menjadi pengadilan khusus dengan dasar undang-undang yang kuat, maka keadilan substantif bagi konsumen akan lebih terjamin,” tegasnya, Jumat (30/1/2026).
Lebih jauh, Tohom menilai pemikiran Prof. Hulman sangat relevan dengan pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia berharap, kalangan akademisi dan praktisi hukum dapat bersinergi agar perubahan regulasi tidak berhenti pada kosmetik normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan riil konsumen.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia
“Negara tidak boleh membiarkan konsumen terus menjadi objek eksploitasi praktik bisnis yang tidak sehat. Pemikiran akademik seperti yang disampaikan Prof. Hulman harus menjadi kompas moral dan intelektual bagi pembuat kebijakan,” ujarnya.
Sebagai organisasi advokat yang fokus pada advokasi hak-hak konsumen, Perapki, lanjut Tohom, siap mendukung dan mengawal gagasan-gagasan progresif tersebut, baik melalui advokasi hukum, kajian akademik, maupun dorongan kebijakan publik.
“Perlindungan konsumen adalah ukuran keberpihakan negara pada keadilan sosial. Pengukuhan Prof. Hulman menambah energi intelektual baru untuk memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil ke semua pihak,” pungkasnya.