Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri
Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan sebagai langkah antisipatif untuk Idulfitri, sedangkan produksi sawit di Malaysia dan Indonesia menurun akibat anomali cuaca serta perkembangan konflik antara Ukraina dan Rusia, serta Iran dan Israel yang
berdampak pada fluktuasi harga minyak mentah (crude oil) dan minyak nabati lainnya.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Sementara itu, HR biji kakao periode Mei 2024 ditetapkan sebesar USD 10.205,78/MT, meningkat sebesar USD 3.090,85 atau 43,44 persen dari April 2024. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2024 menjadi USD 9.723/MT, naik USD 3.012 atau 44,87 persen dari periode April 2024.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal
tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Budi menambahkan, pengaruh permintaan dan penguatan kurs dolar Amerika Serikat (AS) menjadi penyebab meningkatnya HR dan HPE.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi oleh adanya kekhawatiran pasar terhadap berkurangnya pasokan dari Pantai Gading dan Ghana, permintaan kakao tetap stabil di tengah harga yang terus melonjak, serta penguatan kurs dolar AS,” ungkap Budi.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Mei 2024 tidak berubah dari April 2024. HPE produk kayu periode Mei 2024 mengalami perubahan dari April 2024, yaitu peningkatan HPE pada komoditas veneer wooden sheet for packing box; serpih kayu wood in chips or particle; kayu olahan dari jenis
merbau, akasia, dan sungkai; serta penurunan HPE pada komoditas veneer dari hutan tanaman.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 575 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.