WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO)
untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Mei 2024 adalah sebesar USD 877,28/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 19,67 atau 2,29 persen dari periode April 2024 yang tercatat sebesar USD 857,62/MT.
“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode Mei 2024,” kata
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tentang
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Mei 2024.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Maret-24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD
907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.004,75/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai
dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,28/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 577 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam
Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BK CPO periode Mei 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 52/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri
Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan sebagai langkah antisipatif untuk Idulfitri, sedangkan produksi sawit di Malaysia dan Indonesia menurun akibat anomali cuaca serta perkembangan konflik antara Ukraina dan Rusia, serta Iran dan Israel yang
berdampak pada fluktuasi harga minyak mentah (crude oil) dan minyak nabati lainnya.
Sementara itu, HR biji kakao periode Mei 2024 ditetapkan sebesar USD 10.205,78/MT, meningkat sebesar USD 3.090,85 atau 43,44 persen dari April 2024. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2024 menjadi USD 9.723/MT, naik USD 3.012 atau 44,87 persen dari periode April 2024.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal
tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Budi menambahkan, pengaruh permintaan dan penguatan kurs dolar Amerika Serikat (AS) menjadi penyebab meningkatnya HR dan HPE.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi oleh adanya kekhawatiran pasar terhadap berkurangnya pasokan dari Pantai Gading dan Ghana, permintaan kakao tetap stabil di tengah harga yang terus melonjak, serta penguatan kurs dolar AS,” ungkap Budi.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Mei 2024 tidak berubah dari April 2024. HPE produk kayu periode Mei 2024 mengalami perubahan dari April 2024, yaitu peningkatan HPE pada komoditas veneer wooden sheet for packing box; serpih kayu wood in chips or particle; kayu olahan dari jenis
merbau, akasia, dan sungkai; serta penurunan HPE pada komoditas veneer dari hutan tanaman.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 575 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]