Untuk produk turunan, pemerintah juga menetapkan BK minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram sebesar USD 48 per MT. Ketentuan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1029 Tahun 2026.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan HR biji kakao periode Mei 2026 sebesar USD 3.268,68 per MT, naik 2,45 persen atau USD 78,05 dari periode sebelumnya. Sejalan dengan itu, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao turut meningkat menjadi USD 2.963 per MT, naik USD 77 atau 2,66 persen.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Impor Komoditas Pertanian, Berlaku Mulai Mei 2026
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao disebabkan oleh kenaikan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan produksi, serta kekhawatiran terhadap kekurangan pasokan global,” jelas Tommy.
Untuk periode yang sama, BK biji kakao ditetapkan sebesar 5 persen, mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 5 persen sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa HPE untuk komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya tidak mengalami perubahan pada Mei 2026. Komoditas seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus masih mengacu pada harga periode April 2026.
Baca Juga:
Wamendag Tinjau UMKM Bron Chips di Surabaya, Dorong Perluasan Akses Pasar
Seluruh ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.