Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Moga.
Baca Juga:
Mendag Busan Lantik Inspektur Jenderal Kemendag, Dorong Peran Pengawasan dalam Mendukung Program Prioritas
Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih bijak dan teliti dalam melakukan transaksi daring. Konsumen diminta memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung apabila terjadi kendala.
Selain itu, konsumen juga diingatkan untuk membaca informasi produk secara menyeluruh, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala transaksi di Shopee, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee melalui telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resmi perusahaan. Apabila pengaduan belum terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui layanan WhatsApp dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jawa Timur Ikut Trade Expo Indonesia 2026, Bidik Transaksi 17,5 Miliar Dollar AS
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.