Pilar Keempat
Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Secara umum Indonesia perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi dan pengawasan yang baik.
Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
“Terintegrasi tidak boleh sekedar jadi statement bukan jadi satu bagian atau divisi tapi tentang perilaku. Saya tidak berbicara mengenai OJK. Ini juga tentang kontekting ke pasar uang, sistem pembayaran, moneter, dan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Ini juga termasuk membuka program penjaminan polis yang sebenarnya lama ditunggu. Mandat dari UU Asuransi tahun 2014 perlu ditata dengan UU dan dimasukkan dalam UU PPSK. Namun penjaminan polis berbeda dengan baik.
“Nature-nya beda karena menyimpang di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi yang harus kita lakukan penataan untuk melindungi masyarakat kita,” terang Suahasil.
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Pilar Kelima
Kelima, tentang literasi inklusi sektor keuangan yang salah satu penguatannya di OJK. Edukasi itu menjadi lebih kuat aura dan mandatnya.
“Bukan sekadar bikin aktivitas edukasi tapi oebgawasan komdak. Ini penting untuk kita dudukan terus ke depan,” kata dia.