"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG
3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya. Kita harus awasi terus dalam rangka
pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah
berkali-kali," tegas Mendag.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatra Utara Mulyadi Simatupang. Turut mendampingi Mendah Zulkifli Hasan pada kegiatan ini, Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Plt Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Mardyana Listyowati.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.