Selain pinjaman online, saat ini yang juga menjadi perhatian dari OJK adalah judi online.
Ia mengatakan hingga saat ini OJK sudah memblokir sekitar 2.000 rekening. Dari judi online, kata dia lagi, kerugian masyarakat mencapai Rp250 triliun.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Terkait hal itu, menurut dia, edukasi dilakukan kepada masyarakat. Edukasi secara masif juga dilakukan melalui media sosial, bahkan penyampaiannya disesuaikan dengan bahasa daerah masing-masing.
"Intinya legal dan logis itu dua-duanya harus terpenuhi. Kami terus edukasi kepada masyarakat," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.