WahanaNews.co | PT PLN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Makassar, Jumat (17/6/2022).
Kerja sama tersebut dalam rangka meningkatkan sinergi dalam pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Diduga Alami Kekerasan Seksual, Santri Ponpes di Bantaeng Gantung Diri
Hadir dalam penandatanganan tersebut, antara lain yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel, Raden Febrytrianto; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel, Hermanto; beserta 23 Kepala Kejari se-Sulsel; dan General Manager PLN UIKL Sulawesi, Munawwar Furqan; General Manager PLN UIP Sulawesi, Defiar Anis; serta General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid; serta 14 Manager Unit Pelaksana di tiap PLN UIKL, PLN UIP dan PLN UIW se-Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel, Raden Febrytrianto, mengapresiasi upaya PLN dalam pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulsel.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, ke depannya dapat mendukung kelancaran, keamanan serta kesuksesan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN dalam Pengamanan Infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan," ujar dia.
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
Raden Febrytrianto berharap Kejari di tiap kabupaten lingkup Sulsel dapat melaksanakan kewenangan serta tanggungjawabnya dalam pendampingan serta pengawalan kegiatan PLN yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan negara.
Adapun nota kesepahaman terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara PLN dengan Kejari se-Sulsel meliputi: (1) pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; (2) pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; (3) pengamanan pembangunan strategis infrastruktur ketenagalistrikan.
Selanjutnya (4) penelusuran aset dan pengamanan investasi ketenagalistrikan; dan (5) bentuk kerja sama lain yang disepakati.