WahanaNews.co | Masih terjadi pelanggan PLN didenda hingga puluhan juta rupiah. Kasus terbaru, komedian senior Tarzan didenda Rp 90 juta karena menggunakan meteran listrik atas nama orang lain, yang juga sudah terdaftar di tempat lain.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan ketidaktahuan konsumen menjadi salah satu penyebab pelanggan PLN didenda hingga Rp 10 juta karena konsumsi listrik.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Ini jadi PR PLN yang harus sustainable mengedukasi. Tidak ada kata cukup untuk memberikan edukasi ke konsumen," kata Agus, melansir Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Dalam kasus Tarzan, ia mengeluhkan mengapa PLN baru menagih denda setelah 15 tahun anaknya menempati rumah tersebut. Apa yang dikeluhkan Tarzan ini mungkin juga dialami oleh pelanggan PLN lainnya, yang kaget tiba-tiba ditagih denda dalam jumlah besar.
Menurut Agus, PLN semestinya memiliki mekanisne khusus untuk memberi peringatan sesegera mungkin ke konsumen, saat menemukan ada yang tidak beres dalam tagihan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Dengan begitu permasalahan segera terurai. Ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran," ujar Agus.
Namun ia sepakat bahwa segala bentuk pelanggaran pemakaian listrik, termasuk praktik pencurian listrik tidak bisa dibiarkan.
Jika konsumen merasa berat dengan tagihan listriknya, seharusnya menyesuaikan pasokan listrik dengan kemampuannya membayar. Seperti diketahui, untuk golongan rumah tangga PLN ada golongan 450 watt, 900 watt, 1.300 watt, dan seterusnya.