Gunawan melanjutkan, ada 4 jenis Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yaitu:
a. Pelanggaran Golongan I (P-I)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, misalnya memperbesar nilai Mini Circuit Breaker (MCB) yang ada pada meteran listrik supaya daya listrik yang masuk lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan 50 Timbangan di Pasar Pandu Banjarmasin
b. Pelanggaran Golongan II (P-II)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi pada kWh meter, misalnya memperlambat putaran meteran
c. Pelanggaran Golongan III (P-III)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, misalnya memperbesar nilai MCB sekaligus memperlambat putaran meteran
d. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan, misalnya bukan pelanggan yang mengambil listrik langsung dari tiang atau menggunakan kWh meter ilegal yang tidak terdaftar di PLN
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Agar terhindar dari bahaya listrik, pelanggan diminta untuk tidak melakukan perubahan terhadap kWh meter, menggunakan meter listrik resmi, maupun mengambil listrik langsung dari tiang. Selain berbahaya, tentu saja itu masuk pelanggaran dalam P2TL," jelas Gunawan.
Ia menerangkan, memperbesar nilai MCB atau bahkan tidak ada meteran di rumah pelanggan, bisa menyebabkan arus listrik yang masuk itu berlebih.
Sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran. Adapun MCB berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yg masuk ke dalam rumah.