"Ini yang bisa dimanfaatkan konsumen, di kategori mana harus berlangganan," ucapnya.
Melansir Kompas TV, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gunawan, mengatakan, tagihan pelanggan PLN secara umum terbagi menjadi 3.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Yaitu, tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
"Tagihan pemakaian listrik berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan prabayar membayar di awal dan pelanggan pascabayar membayar di akhir periode pemakaian listrik," kata Gunawan.
Kemudian, ada tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran pada kwh meter PLN (K2). Kelainan itu terjadi jika ada kerusakan atau gangguan pada kWh meter, sehingga tidak mengukur sesuai realisasi pemakaian dan terdapat selisih yang harus dibayar pelanggan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Lalu, ada tagihan susulan P2TL yang terbit dikarenakan ditemukannya pelanggaran oleh Tim Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di persil pelanggan.
"Demi keselamatan pelanggan, PLN secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan," ujar Gunawan.
"Selain itu, petugas P2TL juga melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.