WAHANANEWS.CO, Bantaeng - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng, Selasa (9/6/2026).
Kerja sama ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam aspek pendampingan dan mitigasi risiko hukum pada setiap tahapan pembangunan yang tersebar di 190 titik tapak.
Baca Juga:
Pastikan Proyek Strategis Rampung, GM UIP Sulawesi Tinjau SUTT 150 kV Palu 3 - Tambu
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng memiliki peran penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
“Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng merupakan bagian penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kami berharap seluruh tahapan proyek dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujar Aditya.
Manajer PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menambahkan bahwa dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Jeneponto, menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran penyelesaian proyek.
Baca Juga:
PLN Operasikan Infrastruktur Listrik untuk Industri Besar di Jawa Barat
“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Jeneponto dalam mengawal pelaksanaan proyek ini. Pendampingan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah, penyediaan ruang bebas jaringan (Right of Way/ROW), serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan penyelesaian proyek,” ungkap Ronald.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai wujud dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tutur Akhmad Heru Prasetyo.