Selain itu, Dadan menegaskan bahwa proses pengadaan juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa dalam pengelolaan anggaran negara tidak ada proses yang berjalan tanpa pengawasan, karena seluruh mekanisme telah dirancang berlapis.
Baca Juga:
Heboh Video Tikus di Makanan Gratis, SPPG dan Sekolah Klarifikasi Asal Hewan
"Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak," kata Dadan.
Sorotan terhadap anggaran BGN mencuat setelah terungkap adanya pengadaan sekitar 21.000 unit motor listrik dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit untuk operasional SPPG.
Purbaya sendiri mengaku baru mengetahui secara rinci pengadaan tersebut belakangan dan kembali menegaskan tidak akan ada pembelian serupa pada tahun 2026.
Baca Juga:
Viral Susu MBG Dijual Bebas, Ultrajaya Lakukan Penelusuran
Perbedaan penekanan antara Kementerian Keuangan dan BGN mencerminkan dinamika dalam pengelolaan program strategis nasional, di mana satu pihak menyoroti pentingnya prioritas anggaran, sementara pihak lain menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur resmi dan pengawasan berlapis.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.