Permasalahan tersebut juga menjadi salah satu pemicu munculnya gelombang penolakan yang besar dari masyarakat.
“Itu menunjukkan eskalasi dari masyarakat yang mungkin dari sisi policy making process tidak dilibatkan, ataupun tidak tahu product knowledge-nya dan lain sebagainya,” imbuh Tulus.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera.
Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.
Beleid baru itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.