WahanaNews.co, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengidentifikasi adanya masalah pada isi aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Masalah tersebut berkaitan dengan tujuan dari kebijakan iuran bersama ini yang seolah-olah membentuk sebuah dana subsidi.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mempertanyakan, "Kenapa kemudian masyarakat ikut menanggung subsidi? Jadi, mestinya subsidinya menjadi beban pemerintah, tapi ditransfer kepada masyarakat untuk menanggung subsidi."
Tulus menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera pada Selasa (11/6/2024).
Tulus menambahkan bahwa kebijakan ini memang bermula dari adanya angka backlog atau permintaan pemenuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mencapai 9,9 juta.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
Namun, ia beranggapan bahwa prinsip gotong royong dalam hal ini tidak dapat disamakan dengan apa yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.
"Pada konteks rumah ini dapat menjadi persoalan yang complicated," sebutnya, mengutip Kompas.com.
Di sisi lain, Tulus berpandangan bahwa aturan baru ini minim keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukannya.
Permasalahan tersebut juga menjadi salah satu pemicu munculnya gelombang penolakan yang besar dari masyarakat.
“Itu menunjukkan eskalasi dari masyarakat yang mungkin dari sisi policy making process tidak dilibatkan, ataupun tidak tahu product knowledge-nya dan lain sebagainya,” imbuh Tulus.
Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera.
Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.
Beleid baru itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
[Redaktur: Elsya TA]