Politikus dari Partai Demokrat itu juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil PPATK untuk meminta penjelasan komprehensif terkait dasar kebijakan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa negara tak boleh gegabah mencurigai rakyatnya, apalagi hanya karena mereka pasif.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas Situs Pemerintah
“Sebab negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang,” tegasnya.
Kebijakan pemblokiran rekening dorman pertama kali disampaikan oleh PPATK lewat akun Instagram resmi mereka pada Senin (28/7/2025).
PPATK menyatakan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif dilakukan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan seperti pencucian uang dan jual-beli rekening.
Baca Juga:
Mekong Raya Jadi Dalangnya, Polri: Judi Online Ancam Asia Tenggara
PPATK juga menegaskan bahwa dana nasabah yang rekeningnya dibekukan akan tetap aman.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis lembaga tersebut dalam pengumumannya.
Namun, tanggapan dari publik dan sejumlah tokoh menunjukkan gelombang penolakan. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, bahkan menyebut logika kebijakan tersebut sebagai ‘sontoloyo’.