"Sampel (meteran) diambil berdasarkan hasil putusan tim keberatan. Pelanggan tidak diajak karena sesuai aturan. Itu bagian proses P2PL," ungkap Roxy.
Hasilnya akhirnya, Roxy menyebutkan bahwa sampel meteran tetangga berbeda dengan milik Efina.
Baca Juga:
Bukan Budaya Manokwari, Hentikan Cara-cara Penyampaian Aspirasi atau Protes dengan Memalang Jalan Raya
Sehingga, Efina harus tetap membayar Rp 51 juta. "Akhirnya hasilnya ditolak, sehingga pelanggan harus membayar Rp 51 juta," ungkap dia.
Sementara itu, terkait petugas pemeriksa meteran yang disebut datang tanpa ditemani pemilik rumah, Roxy menjelaskan bahwa petugas telah diperiksa secara lisan.
Hasilnya, petugas tersebut dinyatakan telah melakukan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP) PLN.
Baca Juga:
Protes Aturan Lockdown, Warga China Minta Presiden Xi Jinping Mundur
"Secara lisan sudah diperiksa, bukan pemeriksaan resmi. Tapi penelusuran ini hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran SOP. Sebab, petugas membawa surat, memeriksa sesuai target, sebenarnya petugas juga permisi ke pekerja di sana. Ada di CCTV," pungkas Roxy. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.