Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy merespons keluhan Efina tersebut. Menurut Roxy, keluhan tersebut telah dibahas dalam rapat.
Roxy menjelaskan, Efina terjaring penertiban penggunaan listrik yang tidak semestinya, sehingga dikenai denda Rp 51 juta.
Baca Juga:
Bukan Budaya Manokwari, Hentikan Cara-cara Penyampaian Aspirasi atau Protes dengan Memalang Jalan Raya
"Yang terjadi, secara rutin melakukan penertiban penggunaan listrik ilegal atau tidak semestinya. Saat itu terjaringlah pelanggan tersebut, lalu berproses hingga ke tagihan susulan. Pelanggan tersebut berkeberatan dengan denda Rp 51 juta, lalu mengajukan keberatan," jelas Roxy saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Audiensi kemudian dilakukan dalam rapat yang dihadiri tim dari PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan. Dalam rapat itu dijelaskan bahwa denda Rp 51 juta berasal dari perhitungan akibat pelanggaran yang masuk golongan 2.
"Diputuskan bahwa pelanggarannya masuk golong 2 atau P2, artinya memengaruhi alat ukur. Barang buktinya, di alat ukur terdapat goresan, di angka meter dan di piringannya terdapat goresan. Karena hal tersebut maka dimasukan kategori golongan 2," ujar Roxy.
Baca Juga:
Protes Aturan Lockdown, Warga China Minta Presiden Xi Jinping Mundur
Kemudian, PLN juga melakukan pembuktian dengan mengecek sejumlah meteran tetangga Efina.
"Apabila segel pelanggan tidak sama dengan pelanggan sekitar, maka keberatan ditolak," jelas Roxy.
Namun, pengambilan sampel meteran ini dikeluhkan Efina karena tidak ada pihaknya yang diajak, hanya tim PLN saja.